Musyawarah Desa Bentuk Tim Penyusun RKP Desa Somoroto Tahun 2027, Wujudkan Perencanaan Partisipatif
![]() |
| Musdes pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 di Balai Desa Somoroto, Senin (27/7/2026) malam. |
Somoroto – Pemerintah Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2027 di Balai Desa Somoroto, Senin (27/7/2026) malam. Kegiatan ini menjadi tahapan awal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan setiap bulan Juli sesuai mekanisme perencanaan desa.
Agenda musyawarah meliputi pembukaan, pemaparan materi mengenai mekanisme penyusunan RKP Desa, serta musyawarah mufakat untuk menetapkan nama-nama anggota Tim Penyusun RKP Desa. Tim yang terbentuk nantinya bertugas menyusun rancangan program dan kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil evaluasi pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Kepala Desa Somoroto, Supriyanto, mengatakan bahwa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan langkah penting agar proses perencanaan pembangunan desa berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
"RKP Desa adalah pedoman pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Karena itu, tim yang dibentuk harus mampu bekerja secara objektif, terbuka, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar seluruh usulan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga Desa Somoroto. Kami berharap proses penyusunannya dapat menghasilkan program yang tepat sasaran, bermanfaat, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional," ujar Supriyanto.
Melalui pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ini, Pemerintah Desa Somoroto berharap seluruh tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan lancar sehingga menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Selain pembentukan tim, Pemerintah Desa Somoroto juga menggelar pengundian hadiah bagi wajib pajak yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 selama bulan Juli. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Desa Somoroto, Supriyanto, mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu penopang keberhasilan pembangunan desa.(Sw/Ny)


