🧿 BREAKING NEWS

Semanding Jadi Tuan Rumah PTSL Disosialisasikan, Warga Tiga Desa Siap Urus Sertifikat Tanah

 

Pemerintah Desa Semanding menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi tiga desa di Kecamatan Kauman, yakni Desa Semanding, Desa Tosanan, dan Desa Ciluk.

Ponorogo – Pemerintah Desa Semanding menjadi tuan rumah kegiatan sosialisasi pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi tiga desa di Kecamatan Kauman, yakni Desa Semanding, Desa Tosanan, dan Desa Ciluk. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Semanding, Kamis (30/7/2026), dihadiri perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo, Sekretaris Kecamatan Kauman Gustiar Sani, S.STP., M.Si., Kepala Desa Semanding, Sekretaris Desa Tosanan, Sekretaris Desa Ciluk, masyarakat pemohon sertipikat, serta sejumlah undangan lainnya.



Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, tahapan, hingga hak dan kewajiban peserta dalam mengikuti program PTSL. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh proses penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan BPN Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah secara sistematis. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Sekretaris Kecamatan Kauman, Gustiar Sani, S.STP., M.Si., mengapresiasi sinergi tiga pemerintah desa dalam menyukseskan pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, BPN, dan masyarakat menjadi kunci agar pelaksanaan PTSL berjalan lancar serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga.

Sementara itu, Kepala Desa Semanding dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti Program PTSL dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

"Program PTSL merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Kami berharap seluruh warga yang menjadi pemohon dapat mengikuti setiap tahapan dengan tertib, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, serta mendukung kelancaran proses pendataan di lapangan. Dengan sertipikat yang sah, hak masyarakat akan lebih terlindungi dan diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki," ujar Kepala Desa Semanding.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Semanding, Desa Tosanan, dan Desa Ciluk semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Program PTSL sebagai salah satu upaya pemerintah mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Ponorogo.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar