DD Ponorogo 2027 Terpangkas Rp130,92 Miliar, DPRD Minta Pemkab Turun Tangan Bangun Infrastruktur Desa
PONOROGO – Pemerintah desa di Kabupaten Ponorogo diperkirakan menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada 2027 mendatang. Kondisi tersebut menyusul rencana pengurangan Dana Desa (DD) dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 yang nilainya mencapai Rp130,92 miliar dibandingkan alokasi sebelumnya.
Pengurangan tersebut diprediksi membuat anggaran yang diterima setiap desa hanya berkisar Rp80 juta hingga Rp90 juta. Angka ini jauh dari kondisi tahun-tahun sebelumnya, ketika desa rata-rata masih memiliki ruang anggaran pembangunan sekitar Rp200 juta.
Menghadapi kondisi tersebut, DPRD Ponorogo meminta pemerintah kabupaten tidak membiarkan desa menanggung sendiri dampak penurunan transfer pemerintah pusat. Sejumlah kebutuhan pembangunan, terutama infrastruktur yang masuk dalam kewenangan pemerintah daerah, diharapkan dapat diakomodasi melalui program pembangunan kabupaten.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan berkurangnya Dana Desa tentu berpengaruh terhadap kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, diperlukan pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
“Harapan dari teman-teman fraksi nanti memprioritaskan pembangunan infrastruktur desa yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Rabu (28/10/2026).
Tujuh Fraksi Beri Catatan, PAD Diminta Digenjot Tanpa Bebani Masyarakat
Persoalan menyusutnya anggaran desa turut menjadi perhatian dalam pembahasan RAPBD 2027. Dwi Agus menyebut, tujuh fraksi di DPRD Ponorogo telah menyampaikan berbagai masukan dan evaluasi terhadap rancangan anggaran tahun mendatang.
Tekanan keuangan daerah bukan hanya dirasakan pemerintah desa. Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga harus menghadapi berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp142,33 miliar. Situasi tersebut menuntut pengelolaan anggaran yang lebih cermat agar program prioritas tetap dapat berjalan.
Menurut Dwi Agus, kondisi fiskal yang semakin terbatas harus menjadi pertimbangan dalam menentukan skala prioritas belanja. Setiap pengeluaran daerah perlu dikaji berdasarkan tingkat kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Dalam kondisi ini, Pemkab harus lebih ketat dan selektif dalam memilah belanja daerah,” jelasnya.
Di sisi lain, DPRD mendorong pemerintah daerah mencari sumber tambahan pendapatan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, upaya meningkatkan pendapatan tersebut diharapkan tidak ditempuh dengan menaikkan pajak maupun retribusi yang justru menambah beban ekonomi masyarakat.
Dwi Agus menilai masih terdapat potensi pendapatan daerah yang bisa digali melalui pembenahan tata kelola aset milik pemerintah kabupaten. Berbagai aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal perlu ditinjau kembali agar memiliki nilai guna sekaligus mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Ia menegaskan, pengelolaan aset tidak cukup hanya sebatas pendataan dan pencatatan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset berada dalam pengelolaan yang tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata.
“Aset daerah tidak boleh hanya sekadar tercatat, tetapi harus dikelola dengan baik, produktif, tertib, dan transparan. Aset-aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal perlu dievaluasi total,” pungkasnya.
Dengan proyeksi penurunan anggaran tersebut, DPRD berharap pemerintah kabupaten mampu menyusun strategi fiskal yang lebih adaptif. Terutama agar keterbatasan Dana Desa tidak sampai menghentikan pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini menjadi kebutuhan penting masyarakat di wilayah perdesaan.(Sw/Ny/Adv)