Baru! Bupati Ponorogo Resmikan Resto 24 Jam Sambel Ijo Raja Basa
Pemotongan Tumpeng tanda dibukanya Resto Sambel Ijo Raja Basa |
Sambal memang tidak pernah lepas dari benak pecinta kuliner dimanapun berada. Mereka yang terbiasa makan memakai sambal pasti merasa kurang jika tidak ada sambal yang tersajikan bersama makanan.
Inilah yang menjadi keunggulan dari Resto Sambal Ijo Raja Basa milik Ilham yang terletak di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek masuk Kecamatan Sawoo sebelah barat Kantor Kecamatan Sawoo yang diresmikan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dihadiri pula oleh Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Komandan Kodim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Radhi Rusin, dan juga Kapolsek beserta Forkopimca Kecamatan Sawoo. Senin (3/1/22).
Foto bersama Rombongan Bupati Ponorogo dan Forkopimca Sawoo |
Sembari istirahat makan siang dan juga menyempatkan diri menyanyi diiringi gitar akustik yang disediakan, Bupati Ponorogo dan rombongan beramah tamah sambil menyantap hidangan lele goreng, ayam goreng, dan bebek goreng. Tak ketinggalan menu sambal hijau andalan.
Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko mengakui kelezatan makanan di resto miliki Ilham yang sebelumnya berada di sebelah selatan kompleks ruko pasar Sawoo tepatnya sebelah barat jalan.
"Saya suka sekali, nikmat, lele gorengnya enak dan sedap sambalnya. Yang mau perjalanan kemanapun wajib mampir ke Resto Sambel ijo Raja Basa." Ujar Bupati Sugiri dalam sambutannya saat membuka acara grand opening.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan foto bersama dengan pemilik restoran.
"Semoga mas Ilham semakin sukses, lancar, dan semakin dermawan ditengah usahanya yang berkembang." Harap Bupati Ponorogo.
Disisi lain, Ilham, pemilik resto Sambel Ijo Raja Basa menyatakan rasa terimakasihnya kepada rombongan dari Pemkab Ponorogo yang sudah mengapresiasi menu di tempat usahanya. "Saya tidak biasa berkata banyak, terimakasih intinya kepada Bapak Bupati beserta rombongan, lain waktu boleh sekali mampir kesini lagi." Urainya.
Spesialnya di restoran ini menyediakan makan gratis bagi ibu hamil, anak yatim/piatu berumur 1-12 tahun,musafir yang berjalan kaki lebih kurang 50 kilometer, para hafidz qur'an (hafal al qur'an juz 1-30) serta yang berpuasa sunnah di Hari Senin.(Sw/Ny)