🧿 BREAKING NEWS

Pemkab Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian RT

 

Pemkab Ponorogo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian RT


Peduli dan konsisten melayani masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo menyerahkan santunan jaminan kematian (JKm) untuk para Ketua RT yang sudah meninggal dunia sebesar 42 juta rupiah yang diterimakan kepada ahli warisnya.


Penyerahan ini disisipkan bertepatan saat pembagian Bansos PKK dan BPJS Ketenagakerjaan di Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Selasa (15/3/2022).

Bupati Ponorog, Sugiri Sancoko menyerahkan BPJS ketenagakerjaan Kepada ahli waris secara simbolis

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Ponorogo, Agung Nugroho menyerahkan BPJS ketenagakerjaan kepada penerima ahli waris


Angka tersebut terdiri dari beragam santunan sebagai berikut:

-Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta

-Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta

-Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta


Bersama Pemkab Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita, jaminan ini diserahkan secara simbolis kepada ahli waris dari RT di Desa Maguwan, Wringin Anom, keduanya dari Kecamatan Sambit. Desa Karangan, Kecamatan Badegan, RT di Desa Pulosari, RT Desa Krebet, keduanya masuk wilayah Kecamatan Jambon.


Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Ponorogo, Agung Nugroho menyampaikan, dalam hal penerimaan santunan kematian, yang wajib menerima adalah ahli waris tidak diwakili baik pihak perusahan, instansi atau yang lainnya. 


"Penyerahan santunan juga ditransfer langsung ke nomor rekening ahli waris yang ditunjuk. Setelah itu kami kembali melakukan pengecekan lagi kepada pihak penerima agar tidak terjadi miskomunikasi," terang Agung Nugroho.


Dalam sambutannya, Agung juga menerangkan atau dengan sosialisasi manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada puluhan undangan yang hadir dalam acara tersebut.


Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga meminta dukungan dan kerjasama dari para penyuluh agar pada waktu akan melakukan penyuluhan di lapangan juga melibatkan pihak BPJS.


"Sehingga kami bisa mengisinya dengan mensosialisaikan terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Harapanya akan semakin banyak masyarakat yang mendaftar menjadi peserta dan menerima manfaatnya, paling tidak jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKm)," ujar Agung.

 

Seperti diketahui, kini BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki lima program, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian) JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).


Selain itu masyarakat tidak sanksi dengan jaminan yang akan diterima. Hal ini juga didukung penuh komitmen dari Pemkab Ponorogo untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tingkat RT seperti terrinci pada pagu program dana RT 2022.(Sw/Ny)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar