![]() |
Gugatan MK terkait sengketa Pilkada Ponorogo 2024 Ponorogo ditolak, Pasangan Rilis siap kembali memimpin Ponorogo dua periode tanpa dendam politik |
PONOROGO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ponorogo. Gugatan dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, memutuskan permohonan (pasangan calon 01) tersebut tidak dapat diterima.
Dalam gugatan itu,MK menolak permohonan karena berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum berkesimpulan dalil-dalil dalam Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum. "Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon dan Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif,"katanya.
Hal ini didasari pada keputusan Hakim Suhartoyo memimpin sidang dan menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, dan eksepsi pihak terkait (pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita) mengenai kedudukan hukum pemohon. "Eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait ditolak. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim, Suhartoyo dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Bupati Ponorogo yang merupakan paslon incumbent, Sugiri Sancoko menuturkan juga memantau putusan MK mengenai hasil sengketa Pilkada 2024 Ponorogo.
Pihaknya tentu akan melanjutkan visi misi dalam pembangunan Ponorogo yang telah dicanangkan, terukur berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Tugas kita mewujudkan mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat, lebih bagus, dan bermartabat," imbuhnya. Tak lupa, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Baik dari KPU, Bawaslu, masyarakat, tim sukses, relawan, tokoh agama, organisasi masyarakat dan tentunya rakyat Ponorogo.
"Ya mudah-mudahan dilantik secepatnya bulan Pebruari ini ya ‘pren’ kita ikuti berbagai tahapannya (Pilkada). Saya dilantik semakin lama semakin bagus karena masih dalam SK periode 2021-2026,”ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, materi gugatan yang diajukan Ipong-Luhur ke MK, yakni dugaan ijazah palsu, mutasi dilingkup Pemkab dan pembentukan Baret Merah (Barisan RT Mengukir Sejarah).
Sementara Wakil Bupati yang masih konsisten mendampingi Kang Giri, Bunda Lisdyarita mengucap syukur tiada henti. "Alhamdulilah dalil-dalil dari pemohon ditolak, sehingga MK memutuskan menolak gugatan pemohon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru, kemenangan ini bukan hanya kemenangan KPUD saja namun kemenangan seluruh masyarakat Ponorogo, kata Bunda Lisdyarita dikonfirmasi di Rumah Dinasnya di jalan Trunojoyo,Ponorogo.
Bunda Rita- sapaan akrabnya mengaku bersyukur karena usaha kita untuk menunjukkan kebenaran dengan menunjukkan data-data yang valid, objektif telah dinilai oleh MK. "Jalannya persidangan tidak ada intervensi dari pihak manapun, berjalan adil, usaha dibawah tangan dengan melakukan loby-loby hakim atau melakukan pendekatan tidak kita lakukan jadi hasilnya objektif,"katanya.
Hal ini menurutnya telah kita lakukan dari sejak awal jalannya Pilkada dengan menentang adanya money politik/suap menyuap tetapi mengedepankan nurani dan moralitas, dan itu masih ada di masyarakat, sekaligus ini juga terbukti bahwa di bidang pengadilan juga masih ada nurani dan moralitas. "Akhirnya marilah setelah ini kita bersama-sama bahu- membahu membangun Ponorogo menjadi lebih maju, bagi saya tidak ada dendam politik,"pungkasnya. (Sw/Ny)
COMMENTS